Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu kegiatan pada Sub. Bidang Pembinaan dan Pengendalian.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja bidang Pembinaan dan Pengendalian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepala Bidang dan Naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi pembinaan,dan pengendalian sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan konsep, penyusunan petunjuk teknis tentang pembinaan, kedudukan hukum pegawai daerah, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kesejahteraan dan penegakan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan;
- Menyiapkan penyusunan dan pemeliharaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) PNS sesuai dengan jumlah PNS yang ada di Kabupaten untuk dilaksanakan penilaian;
- Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan penegakan disiplin pegawai secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan pertimbangan dan konsep keputusan izin cerai/surat keterangan untuk melakukan perceraian, perkawinan kedua, penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan sumpah janji PNS dengan menginventarisir yang belum disumpah dan kelengkapan administrasi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, bimbingan teknis & advokasi, pelaksanaan program kegiatan Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian guna menunujang kelancaran tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan dan Pengendalian serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas rencana kegiatan Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian kepada Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai sesuai dengan tugas pokok Sub.Bidang Pembinaan dan Pengendalian.




















